Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Proses Sidang Digelar Secara Objektif
Mantan Jampidsus Febrie Adriansson meminta agar proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang proceeds dilakukan secara terbuka dan objektif agar fakta sebenarnya dapat terungkap. Kuasa hukumnya menyoroti bahwa banyak barang bukti yang disita tidak memiliki keterkaitan jelas dengan perkara dan seharusnya tidak didasarkan pada asumsi maupun spekulasi. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pemerasan dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan PT Asabri.
Poin-Poin Utama
- Mantan Jampidsus Febrie Adriansson ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan TPPU.
- Penyidik Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan.
- Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta proses persidangan berjalan secara terbuka.
- Febrie berharap pengujian bukti di pengadilan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
- Barang bukti yang disita dianggap tidak memiliki keterkaitan jelas dengan perkara.
- Barang bukti tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, atau cocokologi.
- Barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram ditemukan di rumah mewah Febrie.
- Uang tunai Rp543 miliar juga disita dari rumah mewah tersebut.
- Penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka TPPU.
- Penyidik menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka TPPU.
- TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejagung.
- Pemerasan berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri.
- Pengusaha properti Tan Kian terlibat dalam kasus pemerasan.
- Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
- Kedua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ditolak oleh hakim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.