Hukum Netral
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
time melalui dashboard bersama. Selain itu, sistem pembayaran denda juga dihubungkan dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi, dan petugas ETLE akan disertifikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Poin-Poin Utama
- Korlantas Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik.
- Integrasi ETLE terhubung ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS).
- Proses yang terhubung meliputi penindakan kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, serta pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
- Tujuan integrasi adalah menjadikan proses penegakan hukum tilang elektronik lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
- Sistem yang terintegrasi memungkinkan pemantuan data dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
- Brigjen I Made Agus Prasatya dari Dirgakkum Korlantas Polri memimpin penguatan sistem ini.
- Integrasi membutuhkan dukungan dari institucionales lain seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
- Korlantas mengembangkan dashboard bersama untuk memantau data penindakan, keputusan pengadilan, dan pembayaran denda.
- Setiap institusi dapat mengakses informasi berdasarkan data yang terintegrasi.
- Progres penanganan perkara dapat dipantau tanpa menunggu pertukaran dokumen secara manual.
- Korlantas mendorong sistem pembayaran denda tilang terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi.
- Korlantas turut mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penegakan hukum elektronik.
- Penguatan teknologi dan kompetensi petugas menjadi bagian dari pengembangan ETLE nasional.
- Proses penegakan hukum lalu lintas ditargetkan semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di CNNHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.