Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Transportasi Netral

Perjalanan KA Ijen Ekspres Terlambat Akibat Tertemper Mobil di Jember

Kamis, 17 September 2026, 23:05 WIB Sumber: Antara News Dibaca 1 kali
Ukuran:

Ketapang mengalami keterlambatan selama 46 menit akibat tertemper mobil di perlintasan sebidang Tanggul–Bangsalsari, KM 173+060, Jember, pada Kamis (12/05). Pengemudi mobil bernama Yusril Nur Ibnu (21) meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Bangsalsari, sedangkan seluruh petugas dan penumpang kereta api selamat. PT KAI Daop 9 Jember menyampaikan rasa prihatin dan mengingatkan masyarakat untuk selalu berhenti sejenak saat melintasi perlintasan sebidang, serta mengutamakan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Poin-Poin Utama

  • KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang mengalami keterlambatan akibat tertemper mobil di Jember.
  • Mobil yang tertemper berwarna putih dengan nomor polisi P 1236 HY.
  • Pengemudi mobil bernama Yusril Nur Ibnu berusia 21 tahun dan meninggal dunia.
  • Insiden terjadi di petak jalan Tanggul-Bangsalsari pada KM 173+060.
  • Peristiwa temperan terjadi pada pukul 12.05 WIB, Kamis.
  • Mobil melaju dari arah selatan dan tidak menaati rambu lalu lintas.
  • Masinis telah memberikan semboyan 35 secara berulang sebelum kejadian.
  • KA dinyatakan aman setelah pemeriksaan sarana pada pukul 12.19 WIB.
  • Keterlambatan KA Ijen Ekspres akibat insiden ini adalah 46 menit.
  • Kereta mengalami kerusakan pada lampu kabut lokomotif.
  • Seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat.
  • Perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman.
  • Insiden terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
  • Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal kereta berbunyi.
Tagar Terkait
#jember#kecelakaan kereta api#perlintasan sebidang#ka ijen ekspres#kai daop 9
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya