Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Hukum Netral

Klarifikasi FBS Terkait Kasus Dugaan Penipuan Trading

Sabtu, 19 September 2026, 00:03 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kuasa hukum FBS Markets Inc menyampaikan klarifikasi terkait pengaduan terhadap tiga berita dugaan penipuan trading di Bandung, dengan menyatakan bahwa dugaan tersebut menyangkut individu tertentu dan bukan penetapan kesalahan terhadap merek FBS secara keseluruhan. Dewan Pers memutuskan permintaan pencabutan berita tidak dapat dikabulkan karena pengadu tidak memenuhi ketentuan prosedur pengaduan dan ketentuan mengenai pencabutan berita. FBS menegaskan bahwa Ibu Yulia Ivanova dan badan hukum yang Perwakilan wajar bukan merupakan pihak dalam perkara hukum tersebut, serta memohon klarifikasi ini dimuat sebagai hak jawab yang ditautkan pada ketiga berita yang diadukan.

Poin-Poin Utama

  • Kuasa hukum Artur Ziganshin menyampaikan klarifikasi atas nama FBS Markets Inc.
  • FBS mengakui penyesuaian judul berita telah memperjelas dugaan penipuan menyangkut individu, bukan terhadap merek FBS.
  • Klarifikasi dimuat merespons rekomendasi Dewan Pers melalui Surat Nomor 1316/DP/K/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
  • Berita pertama berjudul "Bareskrim Tangkap W, Tersangka Danaan Penipuan Trading via FBS di Bandung" diunggah pada 10 Februari 2022.
  • Berita kedua berjudul "Promosi Trading FBS via Facebook, WKA Jadi Tersangka Danaan Penipuan" diunggah pada 10 Februari 2022.
  • Berita ketiga berjudul "Berkas Lengkap, Tersangka Danaan Trading Ilegal via FBS Segera Disidang" diunggah pada 4 April 2022.
  • Dewan Pers menilai pengadu tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
  • Permintaan penghapusan berita tidak dapat dikabulkan karena karya jurnalistik sudah terbit lebih dari dua bulan sebelumnya.
  • Ibu Yulia Ivanova dan badan hukum yang Perwakilan wajar wakili bukan merupakan pihak dalam perkara hukum di Indonesia.
  • Tersangka yang disebut dalam pemberitaan bukan karyawan, pengurus, maupun perwakilan resmi FBS.
  • Nama FBS disebut tanpa mengidentifikasi secara tegas badan hukum yang dimaksud sehingga menimbulkan kesan keliru.
  • Perwakilan wajar tidak meminta pengingkaran fakta aparat penegak hukum yang akurat.
  • Perwakilan wajar tidak menyatakan Redaksi telah diputus melakukan pelanggaran.
  • Perwakilan wajar memohon klarifikasi dimuat sebagai pelaksanaan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Sesuai rekomendasi Dewan Pers, Perwakilan wajar memohon klarifikasi ditautkan pada ketiga berita yang diadukan.
Tagar Terkait
#klarifikasi#fbs#penipuan trading#dewan pers#hak jawab
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya