Polisi Periksa Wanita Ditendang Pria di Sency, Kondisinya Masih Syok
Polisi memeriksa TL, korban penganiayaan RS di food court Mal Senayan City, yang kondisinya masih shock. RS ditetapkan sebagai tersangka dan menendang korban karena merasa terganggu saat duduk terhalangi korban saat antre, bukan karena tuduhan pencurian seperti yang beredar. RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Poin-Poin Utama
- Polisi memeriksa TL, korban penganiayaan pria berinisial RS.
- Peristiwa terjadi di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- Kondisi korban TL masih syok.
- Laporan menggunakan model A karena korban masih syok.
- Kombas Budi Harmanto memberikan keterangan pada Minggu, 20 September 2026.
- Korban TL sudah dimintai keterangan oleh penyidi Mapa Metro Jaya.
- Polisi menepis duga RS menendang korban karena dituduh mencuri.
- RS menendang TL karena merasa terganggu dihalangi saat duduk.
- Peristiwa terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
- Dalam rekaman CCTV, korban TL sedang mengantre untuk membeli bakso.
- Pria yang duduk di belakang antrean menendang punggung korban secara tiba-tiba.
- Akibat tendangan tersebut, korban jatuh tersungkur ke depan.
- Korban berdiri dan terlihat kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.
- Polisi menetapkan RS berusia 43 tahun sebagai tersangka.
- RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.