Pria Penendang Wanita di Mal Sency Resmi Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan pria berinisial R (44) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Mal Senayan City. Pelaku yang ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menendang korban secara tiba-tiba dari belakang saat korban sedang mengantre makanan, sehingga korban terjatuh dan tersungkur. R dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara motif serangan masih dalam pendalaman.
Poin-Poin Utama
- Pria berinisial R (44) ditetapkan sebagai tersangka kasus penendangan wanita di Mal Senayan City.
- Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Piala Metro Jaya NYPD Abdul Rahim pada Sabtu, 19 September.
- R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan.
- Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September.
- Peristiwa penendangan terjadi pada Minggu, 13 September, sekitar pukul 17.00 WIB.
- Korban berinisial T sedang mengantre untuk membeli bakso saat kejadian.
- Pria tersebut menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba.
- Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan tersungkur ke depan.
- Korban kemudian berdiri dan terlihat kebingungan sebelum meninggalkan lokasi.
- Motif atau alasan pelaku melakukan tindakan tersebut belum dapat dipastokan.
- Penyelenggara Jatanras melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
- Mal Sency menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung melalui akun Instagram @senayancityjkt.
- Mal Sency menyebut keamanan serta kenyamanan pengunjung sebagai prioritas utama.
- Mal Sency siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.