Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung
Orang tidak dikenal meletakkan batu di atas rel kereta api di KM 147+7/9 pada Minggu (20/9), yang mengganggu perjalanan dua kereta api jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung. KAI Daop 7 Madiun segera mengerahkan petugas yang berhasil membersihkan jalur pada pukul 10.08 WIB sehingga lintasan kembali aman. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun.
Poin-Poin Utama
- Batu diletakkan di atas rel di jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung.
- Gangguan terdeteksi pada pukul 09.45 WIB.
- Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu di atas rel.
- Batu diletakkan di KM 147+7/9 oleh orang tidak bertanggung jawab.
- Koordinasi dilakukan dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada pukul 09.46 WIB.
- Tim pengamanan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB.
- Jalur berhasil dibersihkan dari batu pada pukul 10.08 WIB.
- Dua perjalanan kereta api terdampak, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
- Lintasan dinyatakan aman untuk dilalui kereta setelah pembersihan.
- Tindakan meletakkan batu di atas rel mengancam keselamatan publik.
- Peletakan benda asing di atas rel melanggar hukum.
- Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Perkeretaapian.
- Ancaman hukuman penjara mulai tiga tahun hingga 15 tahun.
- KAI Daop 7 Madiun-Imbauan untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar jalur kereta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.