Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

Aksi Peletakan Batu di Atas Rel Ganggu Laju Kereta di Tulungagung

Senin, 21 September 2026, 10:04 WIB Sumber: CNN Dibaca 1 kali
Ukuran:

Orang tidak dikenal meletakkan batu di atas rel kereta api di KM 147+7/9 pada Minggu (20/9), yang mengganggu perjalanan dua kereta api jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung. KAI Daop 7 Madiun segera mengerahkan petugas yang berhasil membersihkan jalur pada pukul 10.08 WIB sehingga lintasan kembali aman. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun.

Poin-Poin Utama

  • Batu diletakkan di atas rel di jalur Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung.
  • Gangguan terdeteksi pada pukul 09.45 WIB.
  • Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu di atas rel.
  • Batu diletakkan di KM 147+7/9 oleh orang tidak bertanggung jawab.
  • Koordinasi dilakukan dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada pukul 09.46 WIB.
  • Tim pengamanan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB.
  • Jalur berhasil dibersihkan dari batu pada pukul 10.08 WIB.
  • Dua perjalanan kereta api terdampak, yakni KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).
  • Lintasan dinyatakan aman untuk dilalui kereta setelah pembersihan.
  • Tindakan meletakkan batu di atas rel mengancam keselamatan publik.
  • Peletakan benda asing di atas rel melanggar hukum.
  • Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Perkeretaapian.
  • Ancaman hukuman penjara mulai tiga tahun hingga 15 tahun.
  • KAI Daop 7 Madiun-Imbauan untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di sekitar jalur kereta.
Tagar Terkait
#tulungagung#peletakan batu#gangguan kereta api#kai daop 7
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya