KPK Dalami Dugaan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua
KPK mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Penyidik memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura terkait kasus pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua periode 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, namun penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah dia meninggal dunia.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif.
- Nilai pencairan dana operasional tersebut disebut mencapai triliunan rupiah.
- KPK memeriksa lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17 hingga 18 September 2026.
- Pemeriksaan saksi berkaitan dengan dugaan pencairan dana operasional yang diduga fiktif.
- Pemeriksaan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
- Kasus ini diungkap KPK pada 11 Juni 2025.
- Terdapat dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana penunjang operasional periode 2020-2022.
- Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
- KPK menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi sebagai tersangka.
- KPK menetapkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
- Penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah dia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.