Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Kemendag beri sanksi 15 pelaku usaha pelanggar distribusi Minyakita

Senin, 21 September 2026, 13:08 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi Minyakita berdasarkan hasil pengawasan hingga 20 September 2026. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan di atas harga eceran tertinggi, tidak melakukan pelaporan melalui sistem SiMirah, tidak membatasi penjualan sesuai ketentuan, tidak memasang informasi HET, serta tidak memiliki perizinan berusaha yang sesuai. Kemendag mendorong pemerintah daerah untuk turut melakukan pengawasan distribusi Minyakita di wilayahnya masing-masing.

Poin-Poin Utama

  • Kemendag memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada 15 pelaku usaha.
  • Sanksi tersebut berdasarkan hasil pengawasan distribusi Minyakita hingga 20 September 2026.
  • Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.
  • Pengawasan mencakup 36 pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Pelaku usaha yang diawasi mencakup rantai distribusi dari produsen hingga pengecer.
  • Pelanggaran meliputi menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation dan harga eceran tertinggi.
  • Pelaku usaha tidak melakukan pelaporan melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
  • Pengecer tidak melakukan pembatasan penjualan Minyakita maksimal 12 liter per orang per hari.
  • Pengecer tidak memasang informasi harga eceran tertinggi.
  • Pelaku usaha tidak memiliki perizinan berusaha sesuai dengan nomor induk berusaha.
  • Pelaku usaha tidak memiliki tanda daftar gudang.
  • Pemberian teguran tertulis merupakan upaya Kemendag memberikan efek jera.
  • Pengawasan distribusi Minyakita juga menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  • Dasar hukum pengawasan merujuk pada Permendag Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026.
  • Kemendag mendorong dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Tagar Terkait
#sanksi#perdagangan#distribusi#minyakita#kemendag
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya