Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Lindungi Konsumen, Kemendag Sosialisasikan Aturan Usaha Depot Air Minum

Jumat, 9 Oktober 2026, 21:09 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 7 kali
Ukuran:

Kementerian Perdagangan memasang poster edukasi perlindungan konsumen di depot air minum isi ulang di Jakarta Selatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak konsumen dan mendorong kepatuhan pelaku usaha. Poster tersebut berisi kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, penggunaan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta pemeriksaan kualitas air secara berkala. Sosialisasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga bersama Asosiasi Depot Air Minum Indonesia dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.

Poin-Poin Utama

  • Kemendag memperluas edukasi perlindungan konsumen melalui pemasangan poster di depot air minum isi ulang.
  • Sosialisasi dilakukan di Jakarta, khususnya Jakarta Selatan.
  • Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen.
  • Penyebaran informasi juga mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam menjalankan bisnis.
  • Sosialisasi dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Pemasangan poster dilakukan oleh Ditjen PKTN Kemendag.
  • Pemasangan poster melibatkan ASDAMINDO dan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
  • Materi edukasi mencakup kewajiban dan larangan pelaku usaha depot air minum isi ulang.
  • Materi edukasi juga mencakup informasi layanan pengaduan konsumen.
  • Pelaku usaha depot air minum isi ulang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha.
  • Pelaku usaha wajib memenuhi sertifikat standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Penggunaan galon wajib memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Pemeriksaan kualitas air wajib dilakukan secara berkala melalui laboratorium.
  • Pelaku usaha wajib memastikan kelayakan wadah konsumen.
  • Pelaku usaha wajib memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan.
Tagar Terkait
#perlindungan konsumen#kemendag#depot air minum isi ulang#damiu#asdamindo#sertifikat laik higiene sanitasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya