PDIP: Ambang Batas Parlemen Ideal di Kisaran 4 sampai 7 Persen
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyatakan kisaran 4 hingga 7 persen merupakan rentang ideal untuk parliamentary threshold guna memperkuat efektivitas parlemen dan mendorong konsolidasi demokrasi, dengan mempertimbangkan bahwa suara partai yang tidak terwakili secara total dapat mencapai 70 juta dan suara hangus dari partai nonparlemen sekitar 15 hingga 16 juta. PDIP belum menentukan sikap final dan masih menunggu hasil dialog dengan berbagai pihak termasuk partai politik dan pakar pemilu sebelum menentukan besaran ambang batas yang akan diperjuangkan. Selain itu, Deddy juga menyoroti pentingnya mengatur batas atas selain batas bawah minimal dua partai pengusung agar terdapat setidaknya tiga hingga empat pasangan calon dalam pileg, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.
Poin-Poin Utama
- PDIP menilai kisaran 4–7% ideal untuk parliamentary threshold.
- Tujuan parliamentary threshold adalah memperkuat efektivitas parlemen dan mendorong konsolidasi demokrasi.
- PDIP belum menentukan sikap final dan masih menunggu hasil dialog.
- Sistem pemilu Indonesia menggunakan metode divisor Sainte-Lague.
- Suara partai parlemen yang unrepresented bisa mencapai 70 juta.
- Wasted votes dari partai nonparlemen mencapai 15–16 juta suara.
- DPR memiliki 13 komisi.
- DPR memiliki 8 badan.
- Alat kelengkapan DPR bersifat ad hoc meliputi Pansus dan Panja.
- Ideal setiap fraksi memiliki perwakilan di semua komisi, badan, dan alat kelengkapan DPR.
- Distribusi anggota DPR saat ini masih timpang.
- Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold.
- PDIP menerima ketentuan minimal 2 partai politik untuk mendukung pasangan calon.
- PDIP mengusulkan batas atas agar setidaknya terdapat 3–4 pasangan calon.
- Pasangan calon membutuhkan dukungan parlemen agar pemerintahan efektif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.