Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Hukum Netral

Ponakan Produser Film 'Sang Pengadil' Judi di Singapura, Hakim: Om Main Juga?

Senin, 21 September 2026, 21:04 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Keponakan produser film Sang Pengadil bernama Kusuma Al Rasyid Adgar Maulana Putra mengakui memiliki uang dolar Amerika Serikat yang diperoleh dari berjudi di Singapura saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa pamannya Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Adgar mengaku sering visitar Singapura untuk bermain judi di Marina Bay Sands Casino dan terakhir pergi pada tahun 2025 sebelum mengalami kerugian besar. Agung Winarno didakwa menyamarkan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar melalui produksi film tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Adgar Maulana merupakan keponakan produser film Sang Pengadil bernama Agung Winarno.
  • Adgar Maulana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa Agung Winarno.
  • Kasus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 21 September 2026.
  • Jaksa menemukan uang dollar AS yang disembunyikan dalam tas Etihad Airways.
  • Temuan uang terdiri dari 21 lembar USD pecahan 100.
  • Temuan juga meliputi uang rupiah berupa 51 lembar pecahan 100.000, 42 lembar pecahan 20.000, dan 43 lembar pecahan 10.000.
  • Adgar Maulana mengakui dollar AS tersebut miliknya.
  • Adgar Maulana memperoleh dollar AS dari kebiasaan berjudi di Singapura.
  • Adgar Maulana terakhir kali pergi ke Singapura pada tahun 2025.
  • Adgar Maulana tidak kembali ke Singapura karena mengalami kerugian besar dalam berjudi.
  • Adgar Maulana mengunjungi Singapura setiap satu hingga dua bulan untuk berwisata dan berjudi di Marina Bay Sands Casino.
  • Agung Winarno kadang ikut bermain judi di Singapura.
  • Agung Winarno didakwa menyamarkan harta benda yang diduga hasil korupsi Zarof Ricar.
  • Penyamaran dilakukan melalui produksi film Sang Pengadil, penyembunyian surat keterangan ganti rugi, dan penyembunyian mobil Alphard.
  • Agung Winarno melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b atau huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tagar Terkait
#pengadilan tipikor#tppu#singapura#film#pencucian uang#produser#judi#sang pengadil
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya