Gerindra, Golkar, PKB Respons Capres Minimal Didukung 2 Fraksi DPR
Tiga fraksi DPR, yakni PKB, Gerardo, dan Golkar, merespons wacana syarat minimal dukungan dua fraksi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. PKB dan Gerardo menyatakan masih menunggu pembahasan formal dan penyerapan aspirasi publik, sementara Golkar menyambut positif karena sejalan dengan usulannya. Wacana ini muncul kembali setelah putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 yang menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas 20 persen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Poin-Poin Utama
- Tiga fraksi DPR merespons wacana pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung dua fraksi melalui RU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Muhammad Khozin dari PKB menyatakan partainya menunggu pembahasan formal dalam Panja yang akan dibentuk DPR.
- Komisi II DPR akan segera membentuk Panja RU Pemilu sebelum masa reses DPR.
- Bahtra Banong dari Golkar menyatakan fraksinya belum tegas soal wacana syarat minimal dua fraksi.
- Bahtra Banong menyatakan partisipasi publik perlu dilibatkan dalam pembahasan.
- Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan wacana syarat minimal dua fraksi sesuai putusan MK.
- Sarmuji menyatakan wacana tersebut juga merupakan bagian dari usulan Golkar.
- Sarmuji mengakui sudah ada pembicaraan informal untuk membahas hal itu.
- Surya Paloh mendengar pencalonan presiden hanya bisa dilakukan minimal oleh dua partai parlemen.
- MK melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
- Putusan MK menyatakan Pasal 222 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- MK meminta DPR untuk menghapus total Pasal 222 UU Pemilu termasuk besaran 20 persen.
- Pasal 222 UU Pemilu mengatur pencalonan pasangan calon harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.