Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

Jaga Transparansi dan Kepastian Hukum, Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026, 03:04 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Ditjen AHU memperkuat pengawasan korporasi untuk memastikan keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha dapat ditelusuri demi mendukung penegakan hukum serta memperkuat transparansi dan kepercayaan investor. Saat ini terdapat sekitar 705 ribu entitas dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif dan sekitar 823.000 dari 3,5 juta korporasi berbadan hukum belum melaporkan pemilik manfaat. Pengawasan diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan yang dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Poin-Poin Utama

  • Ditjen AHU memperkuat pengawasan korporasi untuk menelusuri keberadaan, kepemilikan, dan aktivitas badan usaha.
  • Pengawasan ini mendukung penegakan hukum sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan investor.
  • Sekitar 705.000 entitas tercatat dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif pada domain resmi AHU.
  • Daftar tersebut mencakup perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
  • Data mengenai pendiri, pengendali, dan penerima manfaat diperlukan untuk menelusuri hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha.
  • Informasi akurat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha memeriksa calon rekan bisnis.
  • Sekitar 823.000 dari 3,5 juta korporasi berbadan hukum di Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat.
  • Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan dan kualitas informasi mengenai pemilik korporasi.
  • Pengawasan diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi.
  • Laporan tahunan harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Mekanisme ini memberikan gambaran akurat mengenai aktivitas perusahaan.
  • Pemutakhiran informasi tidak hanya bergantung pada data saat pendirian, tetapi juga mencakup perkembangan aktivitas korporasi.
Tagar Terkait
#korporasi#kepastian hukum#transparansi#pengawasan#ditjen ahu#pemilik manfaat#beneficial ownership#badan usaha
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya