Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Politik Netral

Wadanyon OPM Akui Hendak Beli Senjata Api di Yahukimo

Selasa, 22 September 2026, 03:05 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

OPM Kodap 35 Bintang Timur, ditangkap di Bandara Nop Goliat Dekai pada 19 September setelah mengakui rencana pembelian senjata api ilegal di Kabupaten Yahukimo. Tersangka telah melakukan tiga kali transfer uang kepada seseorang berinisial BA untuk membeli senjata yang dijanjikan akan diterima di Kali Distrik Dekai, namun rencana tersebut gagal setelah ditangkap oleh pasukan TNI. Aparat kini tengah menelusuri keberadaan BA yang disebut sebagai pemasok senjata api bagi kelompok TPNPB-OPM.

Poin-Poin Utama

  • Abdon Kisamdu, Wadanyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, ditangkap di Bandara Nop Goliat, Dekai, pada 19 September.
  • Abdon Kisamdu mengakui rencana pembelian senjata api ilegal di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
  • Abdon Kisamdu melakukan tiga kali transfer uang kepada seseorang berinisial BA di Yahukimo.
  • Sesuai kesepakatan dengan BA, Abdon Kisamdu akan menerima senjata api di Kali Distrik Dekai, Yahukimo.
  • Abdon Kisamdu mengaku baru pertama kali membeli senjata api di Yahukimo.
  • Kodap 35 Bintang Timur bermarkas di Kabupaten Pegunungan Bintang dan dipimpin oleh Ananias Ati Mimin.
  • Bukti percakapan di WhatsApp dan media sosial ditemukan dari gawai pelaku terkait transaksi dengan BA.
  • Abdon Kisamdu akan dijemput dan diantarkan ke lokasi pembelian senjata oleh iparnya berinisial KP.
  • Penangkapan dilakukan oleh Snowden Kopasgat dan Snowden Mandala Koops TNI Habema.
  • Penangkapan juga melibatkan Yon 426 Pasgat di bawah kendali Kogabwilhan III.
  • Abdon Kisamdu masuk Daftar Pencarian Orang Mabes Polri.
  • TNI mengamankan akses keluar-masuk bandara sebelum pelaku ditangkap.
  • Pangkogabwilhan III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto mengungkap kasus ini di Timika pada 21 September.
  • Aparat tengah menelusuri keberadaan BA yang disebut sebagai pemasok senjata api TPNPB-OPM.
Tagar Terkait
#tni#papua pegunungan#opm#tpnpb#yahukimo#senjata api ilegal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya