Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Hukum Netral

4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Selasa, 22 September 2026, 06:09 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah LPEI dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020. Keempat terdakwa yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pejabat LPEI dengan pidana penjara 6 tahun.
  • Keempat terdakwa dikenakan denda Rp200 juta.
  • Kasus berkaitan dengan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.
  • Terdakwa berasal dari Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.
  • Andi Maulana Adjie merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017.
  • Intan Apriadi merupakan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016.
  • Gamaginta merupakan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018.
  • Komaruzzaman merupakan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016.
  • Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
  • Terdakwa dinyatakan guilty melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
  • Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Vonis dijatuhkan pada Senin, 21 September 2026.
  • Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Tagar Terkait
#korupsi#pengadilan tipikor#lpei#pembiayaan ekspor#lembaga pembiayaan ekspor indonesia#divisi pembiayaan syariah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya