4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pejabat Divisi Pembiayaan Syariah LPEI dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020. Keempat terdakwa yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman. Majelis hakim menyatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Poin-Poin Utama
- Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis empat mantan pejabat LPEI dengan pidana penjara 6 tahun.
- Keempat terdakwa dikenakan denda Rp200 juta.
- Kasus berkaitan dengan korupsi pembiayaan ekspor nasional periode 2015-2020.
- Terdakwa berasal dari Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.
- Andi Maulana Adjie merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017.
- Intan Apriadi merupakan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016.
- Gamaginta merupakan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018.
- Komaruzzaman merupakan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016.
- Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
- Terdakwa dinyatakan guilty melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
- Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Vonis dijatuhkan pada Senin, 21 September 2026.
- Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.