Febrie Adriansyah siap berantas korupsi jika dinyatakan tak bersalah
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansson menyatakan siap kembali memberantas korupsi jika dibebaskan dari perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjeratnya, dengan menegaskan pemberantasan korupsi sebagai bentuk pengabdian selama 30 tahun pengabdiannya di lingkungan Kejaksaaan. Febrie didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi perkara Jiwasraya sebesar Rp55 miliar serta pencucian uang senilai Rp354,62 miliar selama periode 2020-2026 yang meliputi aset saham, tanah, bangunan, dan satu unit mobil Fortuner.
Poin-Poin Utama
- Febrie Adriansson adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Ia menyatakan siap memberantas korupsi jika dibebaskan dari perkara yang dihadapinya.
- Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Febrie Adriansson mengabdi selama 30 tahun di lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia.
- Posisi terakhirnya adalah Jampidsus selama sekitar lima tahun.
- Ia mengklaim sebagai Jampidsus dengan masa jabatan terpanjang dalam sejarah Indonesia.
- Febrie Adriansson didakwa melakukan pemerasan terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.
- Ia diduga meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi Tan Kian.
- Tekanan tersebut diduga dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
- Febrie Adriansson juga didakwa melakukan pencucian uang selama periode 2020 hingga 2026.
- Nilai aset yang dicurigai hasil pencucian uang mencapai Rp354,62 miliar.
- Perhitungan tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar ditambah 440.990 dolar Amerika Serikat.
- Dengan kurs Rp17.880 per dolar AS, nilai valuta asing tersebut setara dengan Rp7,88 miliar.
- Aset yang diduga berkaitan meliputi saham, tanah, dan bangunan.
- Penyidikan dilakukan saat Febrie Adriansson menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada 2019-2021 dan sebagai Jampidsus pada 2021-2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.