Hukum Netral
Korupsi HGB ATR/BPN: KPK Didesak Bongkar Aktor Utama
Poin-Poin Utama
- Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha mendesakkan KPK untuk membongkar aktor utama kasus korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
- KPK tidak boleh menghentikan penyidikan hanya pada pihak lapis bawah dalam kasus ini.
- KPK harus menelusuri alur perintah, pihak yang menginisiasi, menikmati hasil, dan memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
- Praktik suap dalam pengurusan HGB berdampak sangat luas terhadap perekonomian nasional.
- Transaksi di bawah meja menciptakan biaya ekonomi tinggi dan ketidakpastian hukum.
- Ketidakpastian hukum berpotensi memicu hengkangnya investor dari Indonesia.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
- OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Lampri ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan Ketua DPP Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan mantan Bupati Kebumen.
- Empat tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Media IndonesiaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.