Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Hukum Netral

Korupsi HGB ATR/BPN: KPK Didesak Bongkar Aktor Utama

Selasa, 22 September 2026, 23:05 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Poin-Poin Utama

  • Pakar Antikorupsi Praswad Nugraha mendesakkan KPK untuk membongkar aktor utama kasus korupsi pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN.
  • KPK tidak boleh menghentikan penyidikan hanya pada pihak lapis bawah dalam kasus ini.
  • KPK harus menelusuri alur perintah, pihak yang menginisiasi, menikmati hasil, dan memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
  • Praktik suap dalam pengurusan HGB berdampak sangat luas terhadap perekonomian nasional.
  • Transaksi di bawah meja menciptakan biaya ekonomi tinggi dan ketidakpastian hukum.
  • Ketidakpastian hukum berpotensi memicu hengkangnya investor dari Indonesia.
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
  • OTT tersebut terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
  • Lampri ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan Ketua DPP Partai Golkar.
  • Arif Sugiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan mantan Bupati Kebumen.
  • Empat tersangka yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#suap#investasi#atr/bpn#hgb#pertanahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya