Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Lingkungan Netral

Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi

Rabu, 23 September 2026, 01:06 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Undang Dasar Pasal 33 ayat 4 dan Asta Cita Presiden yang harus dilaksanakan di semua sektor. Pemerintah melalui KLH/BPLH mendorong industri melaporkan perhitungan emisi ke sistem SIGN-SMART untuk pemantauan, dengan insentif bagi yang patuh sesuai Peraturan Presiden Nomor 110.

Poin-Poin Utama

  • Industri pertambangan dituntut memperkuat upaya dekarbonisasi.
  • Diaz Hendropriyono adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
  • Keuntungan dari penambangan harus diikuti tanggung jawab lingkungan.
  • Dekarbonisasi merupakan mandat pembangunan nasional.
  • UUD Pasal 33 ayat 4 mengatur pembangunan berwawasan lingkungan.
  • Asta Cita Nomor 8 Presidential Prabowo mendukung dekarbonisasi.
  • Dekarbonisasi harus dilakukan di semua sektor.
  • Perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama.
  • Industri diminta melaporkan pengurangan emisi ke KLH/BPLH.
  • Laporan emisi dilakukan melalui sistem SIGN-SMART.
  • SIGN-SMART adalah sistem inventarisasi gas rumah kaca.
  • Peraturan Presiden Nomor 110 memberikan insentif bagi industri.
  • Industri harus melaporkan perhitungan emisi ke SIGN-SMART.
  • KLH/BPLH memantau emisi melalui data dari SIGN-SMART.
  • Emission trading system akan diterapkan sebagai insentif.
Tagar Terkait
#lingkungan hidup#industri#klh#pertambangan#emisi#dekarbonisasi#bplh#sign-smart
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya