Industri Pertambangan Diminta Perkuat Dekarbonisasi
Undang Dasar Pasal 33 ayat 4 dan Asta Cita Presiden yang harus dilaksanakan di semua sektor. Pemerintah melalui KLH/BPLH mendorong industri melaporkan perhitungan emisi ke sistem SIGN-SMART untuk pemantauan, dengan insentif bagi yang patuh sesuai Peraturan Presiden Nomor 110.
Poin-Poin Utama
- Industri pertambangan dituntut memperkuat upaya dekarbonisasi.
- Diaz Hendropriyono adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
- Keuntungan dari penambangan harus diikuti tanggung jawab lingkungan.
- Dekarbonisasi merupakan mandat pembangunan nasional.
- UUD Pasal 33 ayat 4 mengatur pembangunan berwawasan lingkungan.
- Asta Cita Nomor 8 Presidential Prabowo mendukung dekarbonisasi.
- Dekarbonisasi harus dilakukan di semua sektor.
- Perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama.
- Industri diminta melaporkan pengurangan emisi ke KLH/BPLH.
- Laporan emisi dilakukan melalui sistem SIGN-SMART.
- SIGN-SMART adalah sistem inventarisasi gas rumah kaca.
- Peraturan Presiden Nomor 110 memberikan insentif bagi industri.
- Industri harus melaporkan perhitungan emisi ke SIGN-SMART.
- KLH/BPLH memantau emisi melalui data dari SIGN-SMART.
- Emission trading system akan diterapkan sebagai insentif.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.