Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Rosan: Pencabutan IUP PT Kristalin bentuk kepastian hukum

Jumat, 23 Oktober 2026, 20:05 WIB Sumber: Antara News Dibaca 10 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Antara News.

Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi pengelolaan sumber daya alam nasional. Verifikasi lapangan...

Sorotan Poin Topik

  • Rosan Roeslani menyatakan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari memberikan kepastian hukum dan melindungi tata kelola sumber daya alam nasional.
  • Pencabutan izin dilakukan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tagar Terkait
#papua#lingkungan hidup#pertambangan#perizinan#hutan#penanaman modal
Baca Liputan Lengkap di Antara News

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Antara News.

Buka Artikel Asli di Antara News

Warta Terkini Lainnya