Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Hukum Netral

Bagaimana Nasib Polisi Minta Jatah Makan ke Bolosego?

Rabu, 23 September 2026, 08:07 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

alun Kidul Keraton Yogyakarta. Pemilik Bolosego awalnya melaporkan permintaan tersebut melalui video di media sosial TikTok pada September 2026, termasuk permintaan uang parkir dan penyediaaan makanan untuk tiga anggota polisi serta preman. Setelah gelar perkara, Propam Polresta Yogyakarta menyatakan hanya Aipda S yang terbukti melanggar SOP kepolisian, sementara dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar.

Poin-Poin Utama

  • Aipda S dari Polsek Kraton ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus permintaan jatah makan ke Bolosego.
  • Tiga anggota polisi disebut dalam kasus dugaan pungutan liar di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta.
  • Dyah Laily Fardisa merupakan pemilik usaha kuliner Bolosego yang menjadi pelapor kasus ini.
  • Video viral permintaan jatah makan dipublikasikan Dyah melalui media sosial pada 17 September 2026.
  • Dyah berencana mengoperasikan gerobak makanan Bolosego pada 16-20 September 2026 di Alun-alun Kidul.
  • Dyah telah mengantongi izin operasional dari pihak Keraton sebelum berjualan di Alun-alun Kidul.
  • Dyah awalnya diminta membayar uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari olehojek juru parkir.
  • Setelah negosiasi, nominal uang parkir berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
  • Dyah mengaku diminta menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir.
  • Dyah juga diminta menyediakan makanan untuk tiga anggota polisi selain jatah untuk preman.
  • Biaya tambahan untuk pemasangan listrik juga menjadi tuntutan terhadap usaha Bolosego.
  • Serangkaian permintaan tersebut membuat Dyah memutuskan menghentikan usahanya di Alun-alun Kidul.
  • Propam Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan dan meminta keterangan manajemen Bolosego pada 21 September 2026.
  • AKP Wahyu Tri Handono menyatakan dua personel polisi lain tidak terbukti melanggar SOP kepolisian.
  • Aipda S menjalani hukuman patsus dan proses selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin.
Tagar Terkait
#pungli#propam#bolosego#aipda s#polresta yogyakarta#keraton yogyakarta
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya