Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Mantan Bripka Agus Sulaiman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Malang atas kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradilla Amalia Najwa (23), sementara Terdakwa II Suyitno divonis 20 tahun penjara karena dinilai sebagai eksekutor bukan pelaku intelektual. Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jaksa menyatakan akan pikir-pikir terhadap vonis tersebut, sementara Agus sendiri telah dipecat secara tidak hormat dari Polri.
Poin-Poin Utama
- Mantan Bripka Agus Sulaiman divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM.
- Korban pembunuhan adalah Faradilla Amalia Najwa berusia 23 tahun.
- Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Malang, Jawa Timur, dalam sidang tertutup.
- Terdakwa Suyitno divonis 20 tahun penjara dalam kasus yang sama.
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
- Terdakwa juga terbukti melanggar UU 20/2025 tentang KUHAP.
- Agus ditetapkan sebagai aktor intelektual yang berinisiatif menghabisi korban.
- Faradilla ditemukan tewas di sungai Jalan Raya Purwosari-Pasuruan.
- Tempat kejadian berada di DTSun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
- Jenazah korban ditemukan pada hari Selasa 16 Desember.
- Agus dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Polri.
- Upacara PTDH terhadap Agus diselenggarakan pada 10 Maret 2026.
- Polres Probolinggo juga memecat dua anggota Polri lain pada upacara yang sama.
- Kasi Pidum Kejari Kota Batu Budi Murwanto menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
- Terdakwa dan penasihat hukum juga memiliki hak untuk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.