Eks Pejabat Bea Cukai Beri Pensiunan Jam Puluhan Juta Rupiah
Jaksa KPK menghadirkan pensiunan pegawai DJBC Kunto Prasti Trenggono sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Kasi Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo. Dalam persidangan terungkap Kunto menerima bingkisan berisi jam tangan mewah Garmin bernilai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono, yang kemudian dikembalikan kepada KPK karena berkaitan dengan kasus korupsi impor yang menyeret pejabat intelijen Bea Cukai. Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing pada September 2024 hingga Januari 2026, yang diduga diterima secara mandiri maupun bersama-sama dengan mantan Direktur P2 Rizal dan Sisprian Subiaksono.
Poin-Poin Utama
- Sidang perkara dugaan gratifikasi di lingkungan DJBC berlangsung di PN Jakpus pada 23 September 2026.
- Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kasi Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
- Saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah pensiunan pegawai DJBC Kunto Prasti Trenggono.
- Kunto menerima bingkisan berisi jam tangan merek Garmin dari mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
- Pemberian bingkisan terjadi dalam agenda kedinasan pisah sambut pejabat Bea Cukai.
- Kunto tidak mengetahui sumber anggaran untuk pembelian bingkisan tersebut.
- Kunto menyerahkan jam tangan Garmin tersebut kepada Untersuch KPK saat diperiksa.
- Kotak jam tangan masih tersegel saat pertama kali diserahkan kepada KPK.
- Kotak jam tangan kemudian dibuka bersama-sama di hadapan Untersuch KPK.
- Nilai taksiran barang bukti jam tangan Garmin mencapai Rp 30 jutaan sampai Rp 50 jutaan.
- Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 7,69 miliar.
- Penerimaan gratifikasi dilakukan pada kurun September 2024 hingga Januari 2026.
- Gratifikasi diterima Budiman secara mandiri maupun bersama-sama dengan mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal.
- Gratifikasi juga diterima Budiman bersama-sama dengan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono.
- Barang bukti bernomor BB 325 berupa jam tangan Garmin diverifikasi oleh majelis hakim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.