Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Politik Netral

Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 24 September 2026, 01:01 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Badan Pengawas Pemilu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Beberapa laporan yang diajukan oleh pihak seperti KIPP, Partai Ummat, dan Denny Indrayana tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Para Pemohon dalam persidangan memohon agar Mahkamah membatalkan pencalonan Gibran dengan alasan tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Poin-Poin Utama

  • Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan maupun temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gibran Rakabuming Raka adalah bakal calon wakil presiden nomor urut 2 pada Pemilu 2024.
  • Bawaslu menyampaikan hal tersebut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September.
  • Syarat pendidikan bakal calon wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat.
  • Tidak terdapat laporan, temuan pelanggaran, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024.
  • Bawaslu menerima laporan lain terkait tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
  • Laporan pada 20 November 2023 mempersoalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
  • Laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
  • Bawaslu menyampaikan surat Nomor 900 Tahun 2023 kepada pelapor pada 23 November 2023.
  • Para pemohon meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajruit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Para pemohon meminta pembatalan pencalonan Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
  • Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai bakal calon wapres.
  • Para pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR.
  • Para pemohon memohon MPR memilih wapres dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
  • KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran telah memenuhi syarat dalam sidang tersebut.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#kpu#pemilu 2024#syarat pendidikan#bahuila
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya