UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur PKWT Paling Lama 4 Tahun
Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT berdasarkan jangka waktu atauIOD selesai. Durasi PKWT paling lama dua tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing...
Sorotan Poin Topik
- Pemerintah dan Dewan Rakyat Republik Indonesia menyepakati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 mengatur durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT paling lama empat tahun.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.