Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Negatif

Harvey Weinstein Diganjar Vonis 15 Tahun Penjara karena Lecehkan Mantan Asisten

Kamis, 24 September 2026, 05:03 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Harvey Weinstein, 74 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas tindakan kejahatan seksual terhadap mantan asistennya, Miriam Haley. Putusan ini merupakan vonis kedua bagi Weinstein dalam kasus Haley, setelah Mahkamah Agung New York membatalkan vonis pertama pada 2020 karena menilai persidangan awal tidak berjalan adil. Dalam persidangan ulang, juri kembali menyatakan Weinstein bersalah atas satu dakwaan tindakan seksual kriminal terhadap Haley, sementara Weinstein tetap membantah seluruh tuduhan dan kini menjalani perawatan di bangsal penjara Rumah Sakit Bellevue, New York.

Poin-Poin Utama

  • Harvey Weinstein divonis 15 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual terhadap mantan asistennya, Miriam Haley.
  • Weinstein kini berusia 74 tahun.
  • Hakim Curtis Farber memimpin proses penjatuhan vonis.
  • Juri menyatakan Weinstein bersalah dalam persidangan ulang.
  • Peristiwa terjadi pada 2006 saat Haley menjadi asisten produksi serial Project Runway.
  • Haley menyatakan dampak kejahatan tersebut sangat merusak hidup dan rasa amannya.
  • Ini merupakan vonis kedua bagi Weinstein dalam kasus Haley.
  • Vonis pertama dijatuhkan pada 2020.
  • Mahkamah Agung New York membatalkan vonis 2020 karena persidangan awal tidak adil.
  • Dalam persidangan ulang, juri menyatakan Weinstein bersalah atas satu dakwaan tindakan seksual kriminal terhadap Haley.
  • Dakwaan terhadap Jessica Mann gagal mencapai kesepakatan juri.
  • Weinstein dibebaskan dari dakwaan terkait Kaja Sokola.
  • Weinstein hadir di ruang sidang menggunakan kursi roda.
  • Weinstein mendekam di bangsal penjara Rumah Sakit Bellevue, New York.
  • Kasus Weinstein memicu gerakan #MeToo secara global sejak 2017.
Tagar Terkait
#pelecehan seksual#vonis#harvey weinstein#kejahatan seksual
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya