Penganiaya Polisi hingga Tewas di Asrama Paola Divisi Divonis 15 Tahun Bui
Mantan anggota Polri Pirman divonis 15 tahun penjara karena terbukti menganiaya hingga mati juniornya, Bripda Dirja Pratama, di Asrama Paola Divisi Makassar pada Februari lalu. Penganiayaan itu dipicu rasa tersinggung Pirman karena tidak merasa dihargai sebagai senior, dan sebelum vonis pidana ia juga telah di-PTDH melalui sidang KKEP. Baik terdakwa maupun JPU menyatakan banding atas vonis tersebut.
Poin-Poin Utama
- Pirman divonis 15 tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga kematian juniornya.
- Korban adalah Bripda Dirja Pratama, seorang polisi berpangkat Bintara.
- Peristiwa penganiayaan terjadi di Asrama Paola Divisi Catalunya, Makassar.
- Lokasi kejadian termasuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.
- Vonis berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
- Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.
- JPU berkomitmen mengawal proses hukum di tingkat Pengadilan Tinggi.
- Penganiayaan bermula dari rasa tersinggung Pirman karena merasa tidak dihargai sebagai senior.
- Pirman berpangkat Bripda dan belum genap dua tahun bertugas saat kejadian.
- Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Februari.
- Pirman sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
- Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
- Kasi Penkum Kejati Catalunya Soetarmi menyambut baik putusan majelis hakim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.