Pakar: Titik Panas di Konsesi Perlu Diverifikasi, tak Bisa Jadi Bukti Tunggal
Pakar kebakaran Raffles Panjaitan menyatakan bahwa terjadinya kebakaran di area konsesi tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa perusahaan sengaja membakar. Penentuan pihak yang bertanggung jawab memerlukan pemeriksaan lapangan, rekonstruksi kejadian, serta penelusuran hubungan antara lokasi awal penyalaan api dan lokasi terbakar. Ahli geospasial Asep Karsidi menambahkan bahwa data titik panas atau hotspot yang beririsan dengan peta konsesi hanya dapat dijadikan petunjuk awal untuk pemeriksaan, bukan bukti tunggal mengenai pihak yang menyebabkan kebakaran.
Poin-Poin Utama
- Kebakaran di area konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sengaja membakar.
- Penentuan penyebab kebakaran memerlukan pemeriksaan lapangan, rekonstruksi, dan penyelidikan berdasarkan bukti.
- Lokasi terjadinya kebakaran berbeda dengan pihak yang menyebabkan munculnya api.
- Penyelidikan harus menjawab lokasi pertama api muncul, waktu penyalaan, dan pola penjalaran api.
- Kemungkinan sumber api dari dalam maupun luar konsesi perlu diperiksa sebagai hipotesis.
- Api tidak mengikuti batas administrasi sehingga lokasi terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan.
- Rekonstruksi kejadian melibatkan kondisi angin, jenis bahan bakar, jejak penjalaran, saksi, dan catatan waktu.
- Kesimpulan tidak boleh hanya didasarkan pada satu titik koordinat atau satu bukti visual.
- Hotspot yang beririsan dengan peta konsesi perlu sebagai petunjuk awal pemeriksaan, bukan bukti tunggal.
- Data satelit memiliki keterbatasan dalam mendeteksi sumber panas di lapangan.
- Koordinat pada produk deteksi menunjukkan pusat piksel, bukan posisi persis lokasi awal penyalaan.
- Peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan.
- Analisis geospasial perlu menggunakan peta batas konsesi sah, data waktu perekaman, dan citra satelit secara berurutan.
- Hasil analisis geospasial perlu dibandingkan dengan kondisi di lapangan.
- Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada rangkaian bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata lokasi kebakaran.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.