Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2026, 17:09 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Jaksa meyakini dia terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,8 miliar dari beberapa perusahaan tambang untuk mengondisikan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp 3 miliar dan uang pengganti Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Poin-Poin Utama

  • Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
  • Kasus korupsi berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
  • Hery Susanto terbukti menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 4,8 miliar.
  • Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 24 September 2026.
  • Hery terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Jaksa menuntut Hery membayar denda sebesar Rp 3 miliar.
  • Uang pengganti yang dituntut sebesar Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
  • Hery menjadi anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dengan membidangi sektor kemaritiman dan investigasi.
  • Hery bekerja sama dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno untuk mengondisikan penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  • Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia memberikan suap Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Chia Peng Chuan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri memberikan suap Rp 200 juta.
  • Agung Winarno memberikan rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 No 10 Jakarta Timur seharga Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 1,725 miliar.
  • Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi memberikan suap Rp 50 juta.
  • Uang suap diberikan kepada Edi Sugandi, adik Terdakwa Hery.
  • Keadaan memberatkan meliputi perbuatan yang mencederai amanah reformasi dan merusak marwah Ombudsman RI.
Tagar Terkait
#korupsi#suap#gratifikasi#sulawesi tenggara#ombudsman ri#hery susanto#pertambangan nikel
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya