Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Bantah Terima Suap dan Gratifikasi, Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Minta Namanya Dipulihkan

Kamis, 8 Oktober 2026, 21:09 WIB Sumber: Kompas Dibaca 11 kali
Ukuran:

Bekas Ketua Ombudsman RI Hery Susanto membantah menerima suap dan gratifikasi dalam pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan menegaskan seluruh dakwaan tidak benar dan meminta nama baiknya dipulihkan. Jaksa mendakwa Hery menerima suap berupa uang dan rumah bernilai total Rp 4,8 miliar terkait perkara korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025 dan menuntutnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar. Tim kuasa hukum Hery yang mempersiapkan pleidoi setebal 115 lembar berkesimpulan tidak ada saksi atau bukti yang dapat membuktikan perbuatan tercela tersebut dan meminta majelis hakim membebaskan Hery dari segala dakwaan.

Poin-Poin Utama

  • Hery Susanto membantah menerima suap dan gratifikasi.
  • Pleidoi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 Oktober 2026.
  • Hery didakwa menerima suap berupa uang hingga rumah bernilai Rp 4,8 miliar.
  • Suap terkait perkara dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025.
  • Jaksa menuntut Hery dipidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 miliar.
  • Hery juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
  • Aparat datang ke kediaman Hery pada 16 April 2022 dini hari.
  • Konsultan tambang Lukman Malanuang disebut menyerahkan uang Rp 200 juta melalui Agung Winarno.
  • Hery membantah tuduhan tersebut dengan alasan Lukman dan Agung baru saling mengenal pada 2025.
  • Uang Rp 200 juta dari Agung melalui Alkindi Akbar pada 2024 adalah milik Hery yang dititipkan.
  • Hery menepis tuduhan menerima rumah dari Agung di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10 Jakarta Timur.
  • Rumah tersebut bernilai Rp 2,2 miliar dan merupakan investasi yang batal dijualbelikan.
  • Pleidoi pribadi Hery terdiri atas lima lembar.
  • Tim kuasa hukum Hery menyiapkan pleidoi setebal 115 lembar.
  • Tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti dan memulihkan hak Hery.
Tagar Terkait
#korupsi#suap#gratifikasi#ombudsman ri#hery susanto#pertambangan nikel#pengadilan tipikor jakarta#pleidoi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya