Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Harga Minimum Saham Rp 1, BEI Hapus Kriteria Efek dalam Papan Pemantauan Khusus

Sabtu, 26 September 2026, 15:05 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Bursa Efek Indonesia menghapus empat kriteria existence efek bersifat ekuitas dalam Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026 seiring penerapan harga saham minimum Rp 1. Penghapusan kriteria tersebut mencakup harga rata-rata saham kurang dari Rp 51, persyaratan free float, likuiditas rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa, yang menyebabkan 92 saham keluar dari papan pemantauan khusus. Pengamat pasar modal menilai kebijakan ini merupakan evaluasi terhadap efektivitas papan pemantauan khusus, di mana keluar dari papan tersebut membuat mekanisme perdagangan menjadi lebih normal namun tidak otomatis memperbaiki fundamental atau menghilangkan risiko volatilitas.

Poin-Poin Utama

  • Bursa Efek Indonesia menyesuaikan regulasi Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026.
  • Harga saham minimum Rp 1 diterapkan di pasar reguler.
  • Empat kriteria keberadaan efek bersifat ekuitas dicabut dari Papan Pemantauan Khusus.
  • Pengumuman Bursa Nomor Peng-UK-00042/BEI.PLP/09-2026 mengonfirmasi perubahan ini.
  • Perubahan peraturan dilakukan setelah menerima persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Kriteria 1 dihapus, yakni harga rata-rata saham kurang dari Rp 51 dengan likuiditas rendah.
  • Likuiditas rendah ditentukan dari rata-rata nilai perdagangan kurang dari Rp 5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
  • Kriteria 6 dihapus, yakni tidak dipenuhinya persyaratan free float.
  • Kriteria 7 dihapus, yakni rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5.000.000 dan volume kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
  • Kriteria 10 dihapus, yakni suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.
  • Sebanyak 92 saham akan keluar dari Papan Pemantauan Khusus mulai 28 September 2026.
  • SRIL kini hanya terjerat kriteria 5 dan 8 terkait ekuitas negatif dan kondisi pailit.
  • WSBP keluar dari kriteria 1 namun tetap dipantau berdasarkan kriteria 5 terkait ekuitas negatif.
  • BTEL lepas dari kriteria 1 namun tetap dipantau berdasarkan kriteria 5.
  • Penerapan batas minimum saham Rp 1 membuat kriteria 1 menjadi tidak relevan.
Tagar Terkait
#ojk#saham#bursa efek indonesia#bei#likuiditas#harga saham#papan pemantauan khusus#full call auction#free float
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya