Lestari Moerdijat: Komitmen Perlindungan Anak di PBB Harus Terasa di Rumah Sendiri
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan bahwa komitmen perlindungan anak yang disuarakan Indonesia di forum PBB harus diwujudkan dalam kebijakan konkret di tingkat nasional. Regulasi seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak di platform digital telah diterbitkan, namun data KPAI mencatat masih terdapat 426 kasus perlindungan anak sepanjang Januari hingga April 2026 dengan kelompok usia 5-12 tahun sebagai korban terbanyak, sehingga keberanian pemerintah dalam penegakan hukum dan pembentukan satuan tugas penanganan eksploitasi seksual anak secara online perlu dipercepat.
Poin-Poin Utama
- Menteri Komdigi Meutya Hafid menyuarakan perlindungan anak dari risiko kecerdasan artifisial di forum PBB.
- PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
- Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi.
- Platform berisiko tinggi mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.
- Implementasi pembatasan akses dimulai secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
- SKB Tujuh Menteri mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial dan teknologi digital di dunia pendidikan.
- KPAI menangani 426 kasus pengaduan anak pada periode Januari hingga April 2026.
- Anak usia 5 hingga 12 tahun menjadi kelompok korban terbanyak dengan 242 kasus.
- Anak usia 13 hingga 17 tahun tercatat 204 kasus yang ditangani KPAI.
- Kekerasan fisik dan psikis mendominasi dengan 76 kasus pada klaster pelindungan khusus.
- Kejahatan seksual terhadap anak tercatat 57 kasus menurut data KPAI.
- Pornografi dan siber terhadap anak sebanyak 12 kasus.
- Anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 8 kasus.
- Penculikan dan perdagangan anak tercatat 5 kasus.
- Pelaku kekerasan terhadap anak mayoritas berasal dari lingkungan terdekat korban.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.