Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan kekerasan fisik yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar gerbang sekolah, yang dipicu persoalan pakaian lurik yang tidak dikenakan oleh para korban. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap dua pelajar dan menangani kasus ini dalam empat laporan polisi.
Poin-Poin Utama
- Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 sebagai korban kekerasan.
- Mantan kepala sekolah berinisial MAH ditetapkan sebagai terlapor dalam kasus ini.
- Delapan pelajar korban berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).
- Pemeriksaan terhadap korban dilakukan untuk mendalami dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.
- Visum et repertum dilakukan terhadap dua pelajar, MPA dan RAF, di RSSA Kota Malang.
- Kasus ini tercatat dalam empat laporan polisi.
- Dua laporan polisi dibuat pada 25 September 2026.
- Dua laporan polisi dibuat pada 26 September 2026.
- Dugaan kekerasan terjadi pada Kamis 24 September 2026 pukul pagi.
- Kejadian berlokasi di sekitar gerbang halaman sekolah saat pelajar akan masuk kelas.
- Dugaan kekerasan dipicu oleh persoalan pakaian sekolah.
- Para korban tidak mengenakan pakaian lurik sesuai aturan sekolah.
- Terdapat ketentuan sebelumnya yang mengizinkan siswa pakai batik nonseragam sebagai pengganti lurik.
- Semua korban kekerasan adalah laki-laki.
- Kuasa hukum para korban adalah Lilik Yuliana.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.