Kemenhub Tanggapi Bandara Dhoho tak Lagi Kerja Sama dengan Angkasa Pura
DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026. Ditjen Hubud Kemenhub akan memastikan proses transisi pengelolaan berjalan lancar, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan keselamatan serta kesinambungan operasional penerbangan.
Poin-Poin Utama
- Pengakhiran kerja sama tidak menghentikan operasional Bandara Dhoho Kediri.
- Perjanjian pengakhiran KSO diteken pada 31 Agustus 2026.
- Pengakhiran disepakati berdasarkan itikad baik kedua belah pihak.
- Perjanjian mengatur penyelesaian hak dan kewajiban serta masa transisi.
- Perjanjian juga mengatur penyerahan dokumen, aset, dan peralihan tanggung jawab operasional.
- Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional.
- Pengelolaan bandara ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama.
- Penetapan pengelolaan berdasarkan Keputusan Dirjen Hubud Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026.
- Keputusan Dirjen Hubud diterbitkan pada 25 September 2026.
- Ditjen Hubud bertindak sebagai regulator sekaligus PJPK.
- Ditjen Hubud memastikan proses transisi berlangsung lancar dan terkoordinasi.
- Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap.
- Kesinambungan tanggung jawab operasional menjadi perhatian utama transisi.
- Pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dijamin selama transisi.
- Pemenuhan persyaratan sertifikasi juga dijamin selama proses transisi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.