Kemenhub: Penyaluran Santunan Asuransi, Pastikan Hak Korban KMP Virgo Transport 8
Kementerian Pemberhubungan memastikan pemenuhan hak korban KMP Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa melalui penyerahan santunan oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban. Ahli waris almarhum Surya telah menerima santunan sebesar Rp70 juta, sementara ahli waris almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli belum melapor untuk mengklaim santunan. Kemenhub menyampaikan duka cita dan akan terus mengawal proses pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin-Poin Utama
- KMP Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa pada Ahad, 13 September 2026.
- Tim SAR gabungan mengevakuasi 15 penumpang selamat dan satu jenazah korban.
- Evakuasi jenazah dilakukan di Pelabuhan Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- Tiga korban meninggal dunia bernama Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli.
- Identifikasi jenazah ketiga korban selesai di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.
- Plt. Direktur KPLP Triono menyaksikan proses penyerahan jenazah di Banjarmasin.
- Santunan untuk almarhum Surya sebesar Rp70 juta dari dua perusahaan jasa raharja.
- Almarhum Surya menerima santunan PT Jasa Raharja Rp50 juta dan PT Jasa Raharja Putera Rp20 juta.
- Biaya penguburan sebesar Rp6 juta diberikan kepada masing-masing korban.
- Sampai saat ini belum ada ahli waris yang melapor untuk almarhum Muhammad Abdianoor.
- Sampai saat ini belum ada ahli waris yang melapor untuk almarhumah Yuli.
- Penyerahan santunan dilakukan di Banjarmasin pada Senin, 21 September 2026.
- Santunan diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera.
- Kementerian Pemberhubungan menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
- Kementerian Pemberhubungan akan terus mendukung proses pemenuhan hak korban.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.