Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Politik Netral

Pemerintah Masih Tunggu DPR Bahas RUU Pemilu Sebelum Susun DIM

Selasa, 29 September 2026, 17:01 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

undang pemilu karena menunggu DPR menyelesaikan pembahasan terlebih dahulu. Supratman menjelaskan bahwa pemerintah bersifat pasif karena RUUPemilu merupakan usul inisiatif DPR, berbeda dengan UU Partai Politik yang disusun oleh pemerintah. DPR diagendakan bertemu dengan pimpinan partai politik non-parlemen untuk membahas RUUPemilu, yang dijadwalkan ulang agar dapat mengakomodasi lebih banyak partai.

Poin-Poin Utama

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum membahas RUUPemilu.
  • RUUPemilu mengatur ambang batas parlemen dan capres.
  • Pemerintah akan mengirimkan DIM setelah RUUPemilu resmi menjadi usul DPR.
  • Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026.
  • RUUPemilu merupakan inisiatif dari DPR.
  • Posisi pemerintah saat ini bersifat pasif sambil menunggu DPR.
  • RUUPemilu biasanya diusulkan oleh DPR, sedangkan Undang-Undang Partai Politik biasanya diusulkan oleh pemerintah.
  • DPR akan menggelar pertemuan dengan partai-partai politik non-parlemen untuk membahas RUUPemilu.
  • Pertemuan tersebut dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada hari Jumat.
  • Pertemuan semula dijadwalkan dilaksanakan pada hari tersebut, kemudian diundur.
  • DPR menjadwalkan ulang agar dapat mengakomodasi lebih banyak partai politik non-parlemen.
  • Wakil Ketua DPR Dasco mengungkapkan rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen.
  • Pertemuan akan didampingioleh pimpinan Komisi II DPR.
Tagar Terkait
#dpr#ruu pemilu#pemerintah#supratman andi agtas#dim#menkum#partai politik non-parlemen
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya