KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
KPK mendalami dugaan Silmy Karim dan Bagus Bramantyo memberikan uang secara rutin kepada calon promotor saat bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing yang dilakukan melalui Ditjen Imigrasi dengan total sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Poin-Poin Utama
- KPK mendalami dugaan Silmy Karim dan Bagus Bramantyo memberikan uang secara rutin saat bimbingan program doktoral S3.
- Uang tersebut dugaan diberikan kepada calon promotor di Universitas Brawijaya.
- Dosen Romy Hermawan dari Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya diperiksa KPK sebagai saksi pada 29 September 2026.
- Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
- Uang dari pihak tersangka dugaan berasal dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Jumlah pasti uang yang diterima Romy dari tersangka masih dihitung oleh KPK.
- Silmy Karim tercatat sebagai mahasiswa doktoral Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
- Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral Universitas Brawijaya Kampus Jakarta dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- Silmy Karim menyerahkan diri kepada KPK saat proses OTT berlangsung.
- Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka perkara pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
- Delapan tersangka terdiri dari Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
- Silmy Karim pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan periode 2022-2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.