Wantimpres, Para Utusan, dan Penasihat Khusus di Sekeliling Prabowo
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang diisi berbagai tokoh nasional dari kalangan politisi, pengusaha, ulama, hingga pengamat. Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota, dengan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Pembentukan Wantimpres ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 yang merevisi UU sebelumnya dengan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung serta menghapus pembatasan jumlah anggota.
Poin-Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Pratikno ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden merangkap anggota.
- Hatta Rajasa ditetapkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
- M Qodari diangkat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden.
- Syahganda Nainggolan menggantikan M Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
- Pratikno sebelumnya dicopot dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 1 Oktober 2026.
- Hatta Rajasa, Salim Segaf Al-Jufri, dan Bambang Soesatyo hadir dalam pelantikan tersebut.
- Dato' Sri Tahir, Jusuf Hamka, dan Chairul Tanjung hadir sebagai perwakilan kalangan pengusaha.
- Said Aqil Siroj dan Yahya Cholil Staquf hadir sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
- Quraish Shihab dan Sinta Nuriyah juga hadir dalam pelantikan tersebut.
- Budi Gunawan hadir sebagai mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.
- Rocky Gerung dan Anwar Usman hadir masing-masing sebagai pengamat politik dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Dasar pembentukan lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 disahkan pada 17 Oktober 2024.
- Revisi Undang-Undang mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung dan menghapus batas jumlah anggota.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.