Jangan Asal Parkir, Ketahui Etika Pakai SPKLU Bagi Pengguna Mobil Listrik
Meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia menuntut pengguna mengetahui tata krama dalam menggunakan SPKLU sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) merilis panduan etika yang mencakup toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama dengan tiga tahapan utama, yaitu saat antrean, saat pengisian daya, dan setelah pengisian daya selesai. Panduan tersebut menekankan agar pengguna tidak menjadikan tempat pengisian sebagai tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya, memarkir kendaraan tepat di dalam garis marka, serta mencantumkan nomor telepon di dasbor saat meninggalkan kendaraan.
Poin-Poin Utama
- Penggunaan kendaraan elektrifikasi meningkat di Indonesia.
- Pengguna kendaraan emisi nol perlu memahami tata krama penggunaan SPKLU.
- Edukasi tata krama dianggap krusial seiring bertambahnya stasiun pengisian daya.
- Arwani Hidayat adalah Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi).
- Koleksi secara proaktif merilis panduan etika penggunaan SPKLU.
- Panduan Koleksi memuat tiga aspek penting yaitu toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama.
- Panduan membagi penggunaan SPKLU menjadi tiga tahap.
- Tiga tahap tersebut meliputi antrean, pengisian daya, dan kendaraan selesai mengisi daya.
- Pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi PLN Mobile.
- Sistem antrean SPKLU menggunakan pemindaian kode QR untuk nomor urut digital.
- Tanpa sistem antrean, urutan pengisian berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba.
- Charging bay tidak boleh dijadikan tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya.
- Kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka selama pengisian daya.
- Pengguna tidak diperbolehkan menghalangi akses pengguna lain saat mengisi daya.
- Pengguna yang meninggalkan kendaraan disarankan mencantumkan nomor telepon di dasbor.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.