Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negera setelah investigasi Ombudsman menemukan adanya hunian berfasilitas mewah di lingkungan lapas. Selain Wisnu, turut dijatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya dengan rincian 1 orang diberhentikan, 5 orang hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang akibat penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran beberapa standar prosedur operasional. Sanksi disiplin tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9 Tahun 2025.
Poin-Poin Utama
- Kemenimipas memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
- Investasi Ombudsman RI menemukan adanya hunian berfasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Sebanyak 17 pegawai Kemenimipas dijatuhi sanksi disiplin.
- Satu pegawai diberhentikan dari ASN.
- Lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat.
- Sebelas pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
- Selain Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid juga diperiksa dan dijatuhi hukuman.
- Hasil investigasi menemukan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong.
- Hasil investigasi menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara.
- Hasil investigasi menemukan pelanggaran beberapa standar operasional prosedur.
- Sanksi dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
- Sanksi dijatuhkan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.