Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Politik Netral

KDS Minta Sanksi Tegas ASN Pelaku Judol: Tidak Ada Ruang Kompromi

Kamis, 1 Oktober 2026, 20:13 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Pemerintah Kabupaten Bandung mendeklarasikan komitmen menolak judi online dan konvensional dengan melibatkan 100 peserta dari ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa dalam FGD yang dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang dikenal KDS. Berdasarkan temuan PPATK, hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024. KDS menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat dan meminta BKPSDM serta Inspektorat memberikan sanksi tegas serta terus melakukan pengawasan sebagai tindakan nyata sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

  • Deklarasi komitmen menolak judi online dan konvensional dilakukan di Grand Sunshine Hotel, Soreang, pada 30 September 2026.
  • Deklarasi diikuti 100 peserta terdiri atas ASN, pegawai BUMD, dan aparatur pemerintahan desa.
  • PPATK mencatat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung terlibat judi online.
  • Total transaksi judi online ASN Kabupaten Bandung mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024.
  • Transaksi satu pelaku judi online mencapai Rp500 juta.
  • Deklarasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPEKTUR tanggal 27 Juni 2024.
  • Deklarasi juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 500.12.5.4/010-G/2069/Inspektorat tanggal 11 September 2024.
  • Narasumber terdiri atas Bupati Bandung, Pidana umum Kabupaten Bandung, KS Polresta Bandung, dan BKN Regional III Jawa Barat.
  • Peserta meliputi Sekretariat Daerah, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMD, dan Ketua APDESI.
  • Pembiayaan kegiatan bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026.
  • KDS menandatangani Deklarasi Tolak Judi Online dan Judi Konvensional bagi ASN, pegawai BUMD, dan aparatur desa.
  • KDS meminta Inspektorat melakukan pengawasan ke seluruh jajaran aparatur.
  • Tujuan kegiatan adalah meningkatkan kesadaran hukum dan menegakkan disiplin serta kode etik pegawai.
  • KDS menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi ASN yang terbukti terlibat judi online.
  • KDS meminta BKPSDM memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi ASN pelaku judol.
Tagar Terkait
#asn#judi online#ppatk#kabupaten bandung#dadang supriatna#kds#bkpsdm#bumd#aparatur desa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya