Jelang COP17 CBD, Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan 7 Tuntutan
Koalisi masyarakat sipil JustCOP mengajukan tujuh tuntutan kepada pemerintah Indonesia menjelang COP17 Konvensi Keanekaragaman Hayati yang diselenggarakan pada Oktober 2026 di Yerevan, Armenia. Koalisi menilai Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga berisiko hanya menjadi dokumen strategis tanpa daya implementasi. Tuntutan tersebut meliputi pelaporan efektivitas implementasi, pengesahan payung hukum IBSAP sebelum COP18, perlindungan hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik, pengetatan persyaratan kredit keanekaragaman hayati, serta komitmen pendanaan keanekaragaman hayati nasional.
Poin-Poin Utama
- Konvensi Keanekaragaman Hayati COP17 akan diselenggarakan di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026.
- Pertemuan JustCOP gelar di The Hermitage Hotel pada 9 Oktober 2026.
- Delegasi akan melakukan tinjauan global terhadap kemajuan pelaksanaan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.
- Indonesia telah menyusun dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan untuk periode 2025-2045.
- Dokumen IBSAP memuat 20 target nasional keanekaragaman hayati.
- Indonesia menetapkan peta jalan perlindungan 30 persen wilayah daratan dan perairan pada 2045.
- JustCOP menilai IBSAP belum memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
- Giorgio Budi Indrarto dari MADANI Berkelanjutan mengatakan IBSAP tidak memiliki kewenangan dalam konteks pelaksanaannya.
- Indonesia diminta mengungkapkan bahwa 14,84 juta hektare area bernilai konservasi tinggi belum terlindungi.
- Sebanyak 5,91 juta hectare area bernilai konservasi tinggi berada di bawah izin aktif.
- JustCOP mendesak pengesahan payung hukum IBSAP sebelum COP18.
- Koalisi menuntut perjuangan posisi akses dan pembagian manfaat sumber daya genetik yang berpihak pada Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
- Persyaratan kredit keanekaragaman hayati harus mencakup persetujuan bebas tanpa paksaan dari Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.
- Mekanisme pengimbangan dampak harus menjadi pilihan terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran atas hilangnya habitat.
- JustCOP menuntut komitmen pada Kerangka Pendanaan Keanekaragaman Hayati Nasional dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang jelas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.