Misteri Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' di PKPU 19 Tahun 2023
Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena diduga sengaja dimunculkan untuk mengakomodir pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pileg 2024. Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan ayat tersebut tidak pernah dibahas dalam dua kali rapat dengan KPU pada September dan Oktober 2023, dan akan memanggil KPU bila ada bukti penyelundupan pasal. Dalam sidang MK, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menganggap putusan MK soal ijazah SMA Gibran sekaligus bukti dugaan pelanggaran asas dan prinsip pemilu oleh KPU.
Poin-Poin Utama
- Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
- Pemohon menggugat keabsahan syarat cawapres Gibran ke Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 18 Ayat 3 dinilai pemohon sebagai pasal 'Gibran Banget' karena mengakomodir Gibran.
- Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak menemukan ayat 3 dalam Pasal 18 saat pembahasan September 2023.
- Pembahasan pertama PKPU dilakukan September 2023 sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
- Pembahasan PKPU berlanjut Oktober 2023 secara khusus membahas Putusan MK Nomor 90.
- Doli Kurnia akan memanggil KPU jika ditemukan dugaan penyelundupan ayat 3.
- Bambang Widjojanto menyebut Pasal 18 Ayat 3 sebagai pasal 'Gibran Banget'.
- Pasal 18 Ayat 1 mengatur syarat dokumen termasuk bukti kelulusan berupa ijazah.
- Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan syarat bukti kelulusan bagi pasangan calon dari sekolah luar negeri.
- Pasal 18 Ayat 3 diduga diloloskan untuk Gibran, putra Joko Widodo.
- Hasyim Asy'ari menyatakan Pasal 18 Ayat 3 dibuat atas masukan Kemendikbud.
- Perencanaan PKPU 19/2023 dimulai 9 Mei 2023 dan penyusunannya dimulai 31 Agustus 2023.
- Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan konsultasi dengan DPR dalam pembentukan PKPU.
- Rahmat Bagja menyatakan Pasal 18 Ayat 3 tidak dibahas saat uji publik maupun RDP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.