Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Denny Indrayana Sebut tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran di Sidang MK

Kamis, 24 September 2026, 12:06 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Denny Indrayana menyoroti keterbatasan akses Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslori) terhadap dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan jika lembaga pengawas sendiri tidak dapat mengakses dokumen yang menjadi objek pengawasan, terlebih Bawaslori bahkan pernah melaporkan pelanggaran etik kepada Komisi Pemilihan Umum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait masalah akses Sistem Informasi Pencalonan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengenai keterbatasan akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan tidak memiliki akses pada saat proses verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Badan Pengawas Pemilihan Umum melaporkan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  • Akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan tidak dapat dibuka meskipun sudah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum.
  • Denny mempertanyakan bagaimana pihak di luar penyelenggara pemilu dapat memperoleh dokumen syarat pencalonan.
  • Denny baru dapat mengakses dokumen persyaratan tersebut setelah waktu sekitar dua tahun.
  • Gugatan Denny Indrayana Cs teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilihan Umum.
  • Para pemohon mendalilkan adanya perubahan aturan menjelang penutupan pendaftaran pada 6 Agustus 2023.
  • Para pemohon juga mempersoalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023.
  • Peraturan tersebut mengecualikan syarat bukti kelulusan SLTA sederajat bagi Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
  • Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Para pemohon meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
  • Para pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#phpu#bawaslu#syarat pendidikan#sengketa pileg
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya