Ketua Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI
negara ASEAN yang mencakup penguatan status hukum karya jurnalistik, pengaturan penggunaan oleh platform digital dan AI, jaminan atribusi dan remunerasi adil, pengembangan opsi kebijakan melalui hak terkait, serta penguatan kerja sama regional untuk menjaga keberlanjutan industri pers.
Poin-Poin Utama
- Forum ASEAN tentang Perlindungan Karya Jurnalistik diadakan di Bali pada 10 Oktober 2026.
- Forum menghimpun perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media se-ASEAN, regulator, serta organisasi media.
- Perkembangan teknologi digital memicu ancaman serius bagi keberlanjutan industri pers.
- Pemanfaatan karya jurnalistik oleh AI generatif menjadi tantangan baru bagi jurnalisme.
- Jurnalisme berkualitas membutuhkan investasi intelektual, waktu, dan risiko keselamatan.
- Platform digital menggunakan karya jurnalistik tanpa izin dan tanpa kompensasi yang berkeadilan.
- AI generatif menggunakan konten berita sebagai bahan pelatihan tanpa izin dan kompensasi fair.
- Diperlukan kerangka perlindungan hukum yang lebih kuat untuk keberlangsungan jurnalisme.
- Komaruddin mengemukakan lima agenda strategis untuk perlindungan karya jurnalistik di ASEAN.
- Diperlukan kejelasan pengaturan hak cipta antara jurnalis dan perusahaan pers.
- Dewan Pers memandang penting batasan hukum dan etika terhadap praktik text and data mining.
- Perlindungan hak cipta bertujuan memastikan atribusi yang tepat dan remunerasi yang berkeadilan.
- Forum ASEAN menjadi momentum penting karena bertepatan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
- Perlindungan melalui neighbouring rights dikembangkan sebagai opsi kebijakan.
- Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Singapura menghadapi tantangan serupa dalam melindungi karya jurnalistik.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.