Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23
Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Dari awalnya 19 orang yang diduga kuat terlibat, satu orang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti masih berusaha dipenuhi. Kementerian Kelautan dan Perkinsan telah menangguhkan operasional kapal dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap awak kapal perikanan.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyiksaan empat ABK KM Maulana 23.
- Kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Polresta Kepulauan Aru.
- Dari 24 ABK yang diperiksa, 19 di antaranya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan.
- Satu orang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti masih berusaha dipenuhi.
- Polresta Perdagangan Tanjung Priok juga mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
- Penyidikan dugaan TPPO telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 7 Oktober.
- Kementerian Kelautan dan Pescaikan menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23.
- Kapal KM Maulana 23 diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan Dobo, Kepulauan Aru.
- Kasus ini berawal dari dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan yang viral di media sosial.
- Menteri Kelautan dan Pescaikan Sakti Wahyu Trenggono mengecam dugaan tindak kekerasan tersebut.
- KKP berkomitmen memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan sesuai ketentuan berlaku.
- KKP langsung menelusuri keberadaan kapal setelah menerima informasi terkait kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.