Soal Pemakzukan Gibran, FPP Indramayu: Berisiko Picu Krisis Konstitusi dan Ancam Stabilitas Nasional
Forum Pondok Pesantren Kabupaten Indramayu menolak tegas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setingkat SMA. Ketua FPP Azun Mauzun menegaskan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan sah, serta pasangan Prabowo-Gibran memegang mandat resmi rakyat dari Pemilu 2024 yang telah dikonfirmasi oleh MK. Ia memperingatkan bahwa pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat sebagaimana diatur Pasal 7A UUD 1945 hanya akan memicu krisis konstitusi, ketidakpastian hukum, dan polarisasi politik yang mengancam stabilitas nasional.
Poin-Poin Utama
- Forum Pondok Pesantren Kabupaten Indramayu menolak wacana pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
- Wacana pemakzulan muncul setelah Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah setingkat SMA milik wapres.
- Ketua FPP Kabupaten Indramayu adalah Azun Mauzun.
- Azun Mauzun menyatakan pemakzulan bukan solusi bagi kondisi bangsa saat ini.
- Azun Mauzun menilai pemakzulan berpotensi mencederai kedaulatan rakyat.
- Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan sah secara hukum.
- Sanksi etik tidak serta-merta membatalkan hasil produk hukum berdasarkan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
- Pasangan Prabowo-Gibran memegang mandat resmi rakyat dari Pemilu 2024.
- Hasil Pemilu 2024 terkonfirmasi oleh Mahkamah Konstitusi.
- Pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat melanggar Pasal 7A UUD 1945.
- Pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat berpotensi memicu krisis konstitusi.
- Pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Pemakzulan tanpa bukti tindak pidana berat berpotensi menimbulkan polarisasi politik yang merusak stabilitas nasional.
- Azun Mauzun mengingatkan hal tersebut pada Ahad, 11 Oktober 2026.
- Azun Mauzun menyatakan pemakzulan tanpa bukti hanya akan merusak stabilitas nasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.