Beranda Senin, 12 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Ini Hasilnya

Senin, 12 Oktober 2026, 19:06 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 9 kali
Ukuran:

KPK menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6-8 Oktober 2026 terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dari penggeledahan tersebut, peneliti mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang akan ditelaah lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara, sementara 10 saksi telah diperiksa dan unsur Pasal 12e tentang pemerasan serta Pasal 12B tentang gratifikasi sedang didalami.

Poin-Poin Utama

  • KPK menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6-8 Oktober 2026.
  • Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
  • Tersangka utama adalah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi mengenai penggeledahan tersebut.
  • Lokasi penggeledahan meliputi ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang.
  • Dua rumah aparatur sipil negara di lingkungan Bupati Pemalang ikut digeledah.
  • Peneliti mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
  • Dokumen dan barang bukti elektronik akan ditelaah serta dianalisis lebih lanjut.
  • Peneliti memeriksa 10 saksi pada Senin, 12 Oktober 2026.
  • KPK mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
  • Penyidikan meliputi pengumpulan unsur-unsur Pasal 12e tentang pemerasan.
  • Penyidikan juga mendalami unsur-unsur Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi.
  • KPK menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026.
  • Mohamad Haris turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
  • Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tagar Terkait
#kpk#jawa tengah#ott#gratifikasi#pemerasan#anom widiyantoro#kabupaten pemalang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya