KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, yang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 namun tidak berjalan karena Nusron memiliki agenda internal di kementerian. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, di mana KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Poin-Poin Utama
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi.
- Nusron Wahid adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.
- Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peneliti telah mengirimkan surat pemanggilan.
- Tanggal pasti pemeriksaan belum diungkapkan oleh KPK.
- Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini.
- KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026.
- Nusron tidak memenuhi panggilan karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
- Kasus berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan untuk PT Summarecon Agung.
- Lokasi pengurusan hak guna bangunan berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
- Penyidik mendalami aliran uang serta peran pihak yang terkait.
- Budi Prasetyo berharap Nusron Wahid kooperatif dalam proses hukum.
- Keterangan saksi diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.