Demi Rp1 Juta, Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran
Penyidik Resortsihatfolio Bondowoso menangkap AS, pemuda 24 tahun, karena mengunggah video penistaan Al-Quran dengan menempelkan kitab suci ke alat vital dan pantatnya demi tantangan dalam jaringan berhadiah uang Rp1 juta. Tersangka dijerat Pasal 301 ayat 1 dan atau Pasal 243 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. MUI Bondowoso apresiasi langkah kepolisian dan meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada institusi terkait serta tidak main hakim sendiri.
Poin-Poin Utama
- Video viral menunjukkan pemuda di Bondowoso menempelkan Al-Quran ke alat vital dan pantatnya.
- Peristiwa tersebut dilaporkan ke Resortsihatfolio Bondowoso oleh masyarakat.
- Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika memimpin proses penanganan kasus ini.
- Pelaku ditangkap di kediamannya dalam waktu kurang dari 12 jam.
- Pelaku berinisial AS, berusia 24 tahun, beralamat di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
- Barang bukti yang diamankan meliputi HP berisi video, sprei, dan celana dalam.
- AS merekam video pelecehan secara mandiri di dalam kamarnya tanpa bantuan orang lain.
- AS berdalih diteg challenge daring untuk mendapatkan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
- Tersangka AS telah resmi ditahan oleh kepolisian setelah menjalani pemeriksaan intensif.
- AS dijerat Pasal 301 ayat 1 KUH Pidana dan atau Pasal 243 ayat 1 KUH Pidana.
- Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
- Ketua MUI Bondowoso Junaidi Mukti apresiasi langkah sigap penegak hukum.
- MUI Bondowoso meminta umat Islam mempercayakan penyelesaian kasus kepada kepolisian.
- Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
- Gede berharap seluruh elemen masyarakat menyerahkan proses peradilan kepada pihak kepolisian.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.